LENSALANDAK.ID I Jakarta,Dilansir dari JPNN Bahwa Prof. Zudan yang mengkonfirmasi secara terpisah serta mengatakan, tidak ada larangan bagi PPPK paruh waktu mengenakan Korpri maupun pakaian dinas.
PNS, PPPK, PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu.
“Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Prof. Zudan.
Dia menambahkan, seragam Korpri ASN sama semua. Tidak ada perbedaan warna maupun model.
Walaupun paruh waktu, lanjutnya, ASN-nya mengandung nomor induk alias NI PPPK.
“Mereka terima NIP yang diterbitkan BKN. Jadi, mereka berhak mendapatkan menerima hak-haknya juga, meski dengan pengaturan yang berbeda,” kata Profesor yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
Dia mengingatkan, ketika formasi PPPK sudah tersedia di masing-masing daerah, maka pemda setempat harus mengutamakan paruh waktu diusulkan diangkat penuh waktu.













