LENSALANDAK.ID I Masalah baru menimpa Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Belakangan ini Wahyudin Moridu usai videonya ingin rampok uang negara viral di media sosial.
“Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin Moridu dalam video.
Video itu direkam saat Wahyudin Moridu sedang mengemudi mobil menuju Bandara Djalaluddin Tantu.
Ia bersama seorang perempuan yang disebutnya sebagai “hugel” atau hubungan gelap dalam bahasa Melayu Manado.
Ungkapan Wahyudin Moridu itu memicu gelombang kritik karena dinilai tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik.
Wahyudin Moridu pun dipanggil Badan Kehormatan DPRD untuk klarifikasi video itu.
Terbaru, Wahyudin Moridu dipecat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPP.
“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
“DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” jelasnya.
Komarudin menjelaskan, komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan.
“Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.
Dilansir Tribun-Timur.com dari kpu.go.id, PAW singkatan dari Penggantian Antarwaktu.
PAW adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Jika misalnya, tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.
Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak.
Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya.
Dan apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan.
Jika terdapat lebih 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.
Poin penentuan penetapan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019.
PDI-P Tak Toleransi Kader
Komarudin juga menegaskan bahwa DPP PDI-P tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai.
Oleh karena itu, dia mengimbau semua kadernya di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” kata Komarudin.
“Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” jelasnya.
Viral Wahyudin Moridu bilang rampok uang negara
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang teman wanitanya saat berada di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo.
Dalam rekaman itu, Wahyudin dengan lantang menyebut dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut.
Ucapan itu menuai kecaman luas dari publik. Pasalnya, Wahyudin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P.
Usai videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, dia tampil bersama sang istri, Mega Nusi.
“Sesungguhnya saya tidak berniat menyinggung perasaan masyarakat Gorontalo yang saya wakili. Semua ini murni kesalahan saya. Atas kejadian ini saya mohon maaf,” kata Wahyudin.
Dia juga menegaskan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.
“Saya siap menerima dengan lapang dada,” tulisnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan DPRD telah memanggil Wahyudin untuk memberikan klarifikasi terkait video viral itu.
“Rapat Badan Kehormatan dilaksanakan pukul 20.00 Wita dengan menghadirkan Wahyudin Moridu,” ujar Fikram, Jumat (19/9/2025).
Dalam rapat tersebut, kata Fikram, Wahyudin mengaku tidak sadar ucapannya direkam dan tidak memahami arti pernyataan yang dilontarkan.






