LENSALANDAK.ID I PURWOREJO , Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menolak wacana menjadikan guru sebagai tester progam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akhir-akhir ini menuai kontroversi.
Irianto Gunawan, ketua PGRI Purworejo mengungkapkan, pihaknya menolak dengan beberapa pertimbangan.Selah satunya, tidak ada komunikasi yang jelas antara penanggung jawab MBG dengan PGRI saat ini.
“(PGRI) Purworejo ini jelas tidak setujulah (adanya tester MBG). Pertama, karena dari awal juga tidak dilibatkan,” kata Irianto melalui pernyataan resminya pada Rabu (8/10/2025).
Alasan kedua, kata Irianto, ada dugaan penanggungjawab MBG mau lepas tangan. Lanjutkan membaca
“Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya, mereka berani menyajikan maka harus berani bertanggung jawab,,” ujar Irianto
Dirinya mencontohkan, jika saat mencicipi menu MBG kemudian guru atau kepala sekolah yang menjadi korban, siapa pihak yang harus bertanggungjawab.
“Siapa yang mau tanggung jawab? Mestinya penyedia itu juga harus bertanggung jawab bahwa makanan ini aman. Jangan sampai mengorbankan orang lain, tapi yang mendapat keuntungan mereka,” tegasnya.
Meski guru bakal diberi imbalan Rp 100.000 per orang setiap harinya untuk mencicipi makanan, kata Irianto, hal itu tidak sepadan.
Termasuk guru bertugas mengumpulkan ompreng yang telah dipakai kepada SPPG.
“Belum lagi kalau jumlahnya kurang, maka sekolah suruh ganti,” imbuhnya.
Terkait kasus banyaknya siswa di SMPN 8 dan SMAN 3 yang diduga keracunan usai menyantap MBG, Irianto menyatakan, MBG melalui pengawasan yang ketat.
Penyedia harus bertanggung jawab dari mulai makanan tersebut sudah layak dan disajikan serta dikonsumsi.
“Kejadian ini harus diusut dengan tuntas, karena jangan sampai pada saat SPPG ini melakukan yang sudah terbaik dan tidak disebabkan dari sana, misalnya ada orang iseng dan lain sebagainya. Itu kan kasihan nanti mereka sudah mengeluarkan uang,” tandas Irianto.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadikan guru sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.








